Sekolah Formal Vs Non Formal

Sekolah Formal Vs Non Formal

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il Kubro PPNC (BMK XII) " Komisi A "

"Sekolah Formal Vs Non Formal"

Saat seorang anak sudah berusia tujuh tahun, orang tua mempunyai kewajiban memerintahkan sholat juga puasa, dan wajib memukulnya ketika ia meninggalkan kewajiban tersebut pada usia sepuluh tahun. Mengingat anak juga merupakan salah satu titipan allah kepada orang tua, maka tentunya baik buruk seorang anak juga menjadi tanggung jawab orang tua, sehingga meningkatkan pengetahuan ilmiah dengan mengajarinya dalam hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban anak itu, juga merupakan salah satu tanggung jawab orang tua. Namun dalam realita yang ada, tidak sedikit orang tua yang justru lebih memilih mengelurkan biaya untuk melakukan kewajibannya itu dari pada ia harus melakukan sendiri, seperti menitipkan anaknya ke sebuah lembaga-lembaga terkait mulai dari lembaga formal (tanpa sekolah diniah) sangat jauh dalam sisi pengetahuan keagamannya dibandingkan lulusan sekolah non formal (pendidikan salaf seperti madrasah / pondok pesantren), entah karena cita-cita orang tua atau keinginan anak itu sendiri sehingga ia lebih tertarik pada pendidikan formal tersebut, bahkan tidak sedikit diantara mereka yang sampai memutuskan sekolah non formalnya demi mengejar pendidikan formalnya, padahal ia sangat minim sekali dalam pengetahuan agamanya, jangankan rukun-rukun nikah syarat dan rukun shalat saja ia tidak tahu.

 

Pertanyaan :

a. Gugurkah tanggung jawab sebagai orang tua dengan menitipkan anaknya disalah satu lembaga diatas ?

Jawaban:

 a. Bila ada dugaan kuat, anaknya di ajari kewajiban-wajiban, maka hukumnya gugur

Referensi: 

 

حاشية البجيرمي على الخطيب - (ج 3 / ص 431)

تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - (ج 5 / ص 3)

البحر المحيط في أصول الفقه ج 1  ص 198

Pertanyaan :

 b. Bagaimana hukum orang tua menitipkan anaknya di sekolah formal, dengan konsekwensi seperti diatas ?


Jawaban :
     b.
Pada dasarnya bagi orang tua menyekolahkan anak pada sekolah formal diperbolehkan, namun orang tua tetap mempunyai kewajiban mengajari agama diluar sekolah, namun apabila  sekolah formal tersebut sekolah yang tidak mengajarkan pelajaran agama, maka tidak diperbolehkan kalau hal itu dapat menyebabkan anak tersebut lalai pada hal-hal fardhu.

Referensi:

حاشية الجمل الجزء الأول ص290 (دار الفكر)

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء الرابع ص 309

جامع العلوم ص : 3

Pertanyaan :

c.  Apakah tetap wajib orang tua memukul anaknya karena telah meninggalkan kewajibannya ketika dikhawatirkan minggat dari rumah ?

Jawaban:

     c. tidak diwajibkan, namun bagi orang tua harus mencari cara lain.

Referensi:

حواشي الشرواني والعبادي - ج 1 ص 480 دار الفكر

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج - ج 4 ص 243 دار الكتب العلمية

Pertanyaan :

d.  Haruskah orang tua mengiming-iming dengan membelikan sesuatu yang disukai si anak ketika upaya memerintahkan / memukul belum juga berhasil kepada ananknya ?

Jawaban:  

      d. tidak harus mengiming-imingi, namun orang tua harus mencari cara lain.

Referensi:

إعانة الطالبين الجزء الرابع ص : 182-183 دار الفكر

حاشية الجمل الجزء الخامس صحـ 182