Hukum Memakai Software Windows Bajakan
Kamis, 19 April 2012 15:27:36 - Posting by Aab - 6423 views

Windows adalah software produksi perusahaan raksasa Microsoft yang saat ini banyak di gunakan oleh user (pengguna) baik dari instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan seperti sekolah, pondok pesantren dsb. Sayangnya sebagian besar dari mereka menggunakan software yang tidak original (bajakan).
Pertanyaan
- Bagaimana hukum memakai software non original tersebut untuk pribadi saja mengingat harganya terlalu mahal ?
- Bagaimana jika software itu tidak tidak dikomersilkan / digandakan tapi dipakai untuk sarana komersial lain, seperti warnet, rental pengetikan dll ?
- Jika tidak boleh, maka bagaimana solusinya mengingat harga software yang original terbilang mahal ?
Jawaban
- hukum menggandakan, software original secara ilegal dan mengunakan hasil bajakannnya menurut fatwa sebagian ulama’ mu’ashirin hukumnya adalah haram karna tergolong menggunakan hak orang lain secara tidak sah (ghosob)
sedangkan pendapat ulama salaf perbuatan tersebut tidak tergolong ghosob (menggunakn hak orang lain secara tidak sah), sebab pemilik barang memilki hak secara penuh atas penggunaan barang yang dimiliki. Namun demikian, jika perundang-undang Indonesia melarang penggunkan software bajakan, maka perundang-perundang tersebut wajib di taati secara dhohir yakni tidak dosa jika dilanggar.
الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 7 / ص 5160)
حاشيتا قليوبي - وعميرة - (ج 3 / ص 91)
أنوار البروق في أنواع الفروق - (ج 3 / ص 216-217)
أنوار البروق في أنواع الفروق - (ج 3 / ص 275-276)
عمدة المفتى والمستفتي - (ج 2 / ص 152)
- -
- Sama dengan sub. A
- Tercakup dalam jawaban sub. A
Tags #bajakan #hukum #memakai #software #windows
Baca "Bahtsul Masail" Lainnya
- MISTERI ASHABUL KAHFI || Hasil Keputusan Bahtsul Masail Wustha 2020
- Mendidik Anak Untuk Shalat, Lebih Baik Sebelum atau Sesudah Umur 7 Tahun ?
- BMK ke-20, Ma’had Aly Nurul Cholil Ajukan Pertanyaan tentang Stimulus Shalat Berjamaah
- Predikat Syahid untuk Pencari Ilmu
- Hukum Sewa Menyewa Dekorasi Pelaminan atau biasa disebut Kwade
-
Tingkatkan Semangat Mengaji, JQH dan LPQ Gelar Acara Tartil Bersama Siswa TPQ Selasa, 23 Februari 2021 22:49:52
-
MODERASI BERAGAMA, Wasathiyah dalam Perspektif Al-Qur'an (Part 1) Kamis, 18 Februari 2021 08:32:47
-
Tasmi', Program Tahfidzul Qur'an Sebagai Syarat Wisuda Minggu, 27 Desember 2020 22:00:52
-
Kursus Komputer Program Perkantoran dan Desain Grafis Resmi Dibuka Selasa, 15 Desember 2020 21:56:53
-
Tingkatkan Kemampuan Public Speaking, Lajnaroh Adakan Pelatihan MC Senin, 14 Desember 2020 05:43:05
-
Peduli Kemanusiaan, DEMA Ma’had Aly Kerja Sama dengan PMI Adakan Donor Darah Sabtu, 12 Desember 2020 20:32:21
-
Musabaqoh Qur’ani Resmi Dibuka oleh Ketua Umum PPNC Senin, 7 Desember 2020 18:22:28
-
Ujian MAC Ada yang Beda, Selain Ujian Tulis Ada Juga Ujian Baca Kitab Kuning Rabu, 25 November 2020 19:38:13
-
Ma’had Aly Nurul Cholil Mengikuti Pembinaan LPPD Jawa Timur Kamis, 19 November 2020 06:52:23
-
Menumbuhkembangkan Budaya Menulis, MAC Gelar Koreksian Kitab Jum`at, 13 November 2020 07:48:48