Hukum Mengcopy data dari INTERNET???
- Rabu, 2 Mei 2012 11:18:53
- abdulloh
- 2012 views
Perkembangan dunia teknologi sekarang sudah hampir mencapai puncaknya, apalagi di dunia maya yang lebih dikenal dengan istilah internet. Di mana sebuah kecanggihan teknologi ini dimanfaatkan oleh sebagian orang sebagai lahan bisnis. Mereka mengambil data dari internet dan dikemas dalam bentuk CD, untuk kemudian di gandakan, dari hasil ini mereka menjualnya dengan harga lumayan mahal, dengan cara menyebarkan brosur-brosur yang menjanjikan kesuksesan dalam berbisnis, salah satu contoh kata-kata yang terdapat dalam brosur tersebut. “Anda ingin kaya tanpa bekerja? Kirimkan uang Rp…… Ke rekening 769809xxx”. Dari kata-kata ini banyak orang yang tertarik dan mengirimkan sejumlah uang seperti yang tertera pada brosur itu. Namun yang di dapatkan oleh si pengirim uang hanyalah file-file data tentang cara berbisnis yang di kemas dalam bentuk CD dimana pada ujung-ujungnya memberikan cara berbisnis yang serupa. Seperti yang dilakukan pelaku utama,
Pertanyaan
- Bagaimana hukum pengcopyan serta penggandaan data dari Internet diatas?
- Bagaimana pandangan fiqh menyikapi transaksi tersebut?
- Dan bagaimana pula Figh menyikapi brosur yang terkesan muluk-muluk, sehingga banyak orang yang tertarik?
LP. Al khoziny Buduran
Jawaban
a. Kalau untuk diproteksi maka ditafsil:
- Boleh kalau sudah dapat izin
- Boleh meskipun tanpa izin kalau untuk pribadi
- Dan tidak boleh kalau untuk komersil
Yang tidak diproteksi maka boleh secara mutlaq
Referensi :
- الÙقه الإسلامي وأدلته الجزء الرابع صـ : 386
b. Khilaf ulama
Referensi :
- روضة الطالبين (ج 3\ص 34)
c. Ditafsil: Boleh ketika brosur tersebut sesuai dengan kenyataan dan haram ketika tidak sesuai dengan kenyataan karena termasuk pada unsure tadlis
- الÙقه الاسلامى )ج 2 ص 218(
- Øاشية الجمل )ج 3 ص 92(
- الموسوعات )ج 11 ص 128(